Jagariau – Kerja keras jajaran Opsnal Polisi resort (Polres) Kampar dalam membongkar penemuan mayat seorang pelajar, Febri Abri Yadi (17) warga asal Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Bengkalis di Jalan HK, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Sabtu (3/9/22) lalu akhirnya terkuak.
Dalam kasus tersebut diketahui jika motif pembunuhan dilatar belakangi dendam dan pelakunya pun tak bukan adalah rekan korban sendiri. Dua pelaku itu diantaranya berinisial BD alias Bagas (20), warga Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru dan MJ alias Jihad, warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Kampar, Kompol Rachmad Muchamad Salihi didampingi Kasat Reskrim, AKP Koko Ferdinand Sinuraya saat Konferensi Pers, Jum’at (9/9/22).
“Benar penemuan mayat di Siak Hulu merupakan rentetan kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku dan BD alias Bagas dan MJ alias Jihad,”ujarnya.
Dijelaskan Rachmad, pengungkapan kasus itu berawal pada Sabtu (3/9/22) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, seorang warga Rusli dan Izar Hamzah pulang dari kerja sebagai penjaga kebun sawit dan rumah walet di Jalan HK Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Dalam perjalanan, saksi keduanya melihat mayat tergeletak di tepi jalan. Menyaksikan hal itu, kedua saksi melaporkan kepada Linmas desa dan menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas Desa Baru dan piket Polsek Siak Hulu.

Dikisahkan Wakapolres, Sebelum pembunuhan terjadi, kedua pelaku terlebih dahulu mengajak korban berpergian menggunakan mobil jenis Toyota Avanza menuju ke Perumahan di Jalan Badak, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Didalam mobil, posisi korban duduk disamping sopir yang dikemudikan BD, sementara MJ duduk dibangku tengah, belakang korban. Saat kondisi korban terlelap tidur, BD menghentikan jalan mobil dan keluar guna memantau situasi dan MJ secepat kilat mengeksekusi korban dengan cara memukul wajah dan kepala menggunakan gagang pisau lalu menjerat leher korban menggunakan tali yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Setelah korban dipastikan tewas, MJ meminta BD naik kemobil dan mencari tempat yang aman untuk membuang korban. Sesampainya di TKP dan dirasa aman, MJ menurunkan korban dan meninggalkannya
“Pelaku BD kita amankan saat berada di hotel Holiday, Tanjung Datuk dan MJ diamankan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat,”jelas Racmad.
Guna dilakukan proses lebih lanjut, kedua pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar.”Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 80 Undang undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, Pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara,”tegasnya.(Mel)











