Jagariau – PELALAWAN- Jajaran Opsnal Polisi Resort (Polres) Pelalawan, Selasa (30/8/22) menggelar Press Release pengungkapan kasus. Dari penyampaian itu ternyata didominasi kasus perjudian.
Dari kasus perjudian, Polres Pelalawan mengungkap 9 kasus dengan 17 orang tersangka. Lalu kasus Narkoba 14 perkara dengan 16 orang tersangka, kasus ilegal loging satu kasus dengan 3 tersangka dan satu kasus perlindungan anak dengan seorang tersangka.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Antoni Lumban Gaol saat memimpin Pers Release menegaskan, Polres Pelalawan berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan di Kabupaten Pelalawan.
“Kami telah berhasil menungkap kasus, apakah itu kejahatan konvesional ataupun kejahatan transnasional,”ujarnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Nur Rahim dan Kasat Narkoba, Iptu Rejoice Manalu serta Kasubag Humas AKP Edy Haryanto.
Untuk kasus tindak pidana perjudian, dipaparkannya sebanyak 9 kasus sukses dijaring selama bulan Agustus 2022. Dikatakan Wakapolres, sebanyak 17 orang tersangka telah diamankan, saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda.
“Ini termasuk juga diungkap oleh rekan-rekan dari Polsek secara simultan. Ada judi Higgs Domino dan lain-lain. Tentunya kami sangat berkomitmen untuk memberantas pekat,”tegasnya.
Sementara itu, untuk kasus illegal logging, satu kasus tiga orang tersangka, TKP nya di Kecamatan Teluk Meranti. Barang bukti terhadap kasus ini adalah 25 meter kubik kayu.
Sepanjang bulan Agustus 2022 juga dilakukan penangkapan terhadap 14 perkara Narkoba. Untuk kasus ini menjerat sebanyak 16 orang tersangka. “Dan terakhir kita juga mengamankan satu orang tersangka pelaku adalah oknum Camat dalam kasus pelecehan seksual,”terangnya.(Mel)
Sumber : Riauterkini.com











