Kamis, Juni 4, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Transaksi Judi Higgs Domino, Sepasang Warga Tionghoa di Bengkalis Ditangkap Polisi

Transaksi Judi Higgs Domino, Sepasang Warga Tionghoa di Bengkalis Ditangkap Polisi

Jagariau – BENGKALIS – Komitmen akan memberangus kasus atensi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Satuan Reskrim Polisi resort (Polres) Bengkalis bergerak cepat dan hasilnya pada Sabtu (20/8/22), dua pemilik Ponsel masing masing berinisial SUR Alias Kuang (37) warga Jalan Yos Sudarso, RT 04, RW 01, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengakalis dan SUM Alias Ani (42) perempuan, warga Jalan Hangtuah, RT 04, RW 01, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengakalis, Bengkalis, sukses Diamankan dengan waktu yang berbeda.

Selain pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 3 Unit Hand phone (HP) dari kedua pelaku dan uang tunai sejumlah Rp 1.380.000 dari tangan kedua pelaku yang diduga hasil penjualan Chip Higgs Domino.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim, AKP M Reza, Sabtu (20/8/22) membenarkan penangkapan kedua pelaku warga Tionghoa sekaligus pemilik ponsel tersebut.

Berbekal informasi dan keakuratan data, jajaran Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis dipimpin Kanit 1, Ipda Dodi Ripo melakukan penyelidikan dan sekira pukul 13.00 WIB berhasil membekuk pelaku SUR saat bertransaksi Chip Higgs Domino di Ponsel Pici miliknya. Setengah jam berselang, hal yang sama juga dilakukan pada pelaku SUM saat bertransaksi di Call Me Ponsel miliknya.

Saat dilakukan interogasi, keduanya kompak mengakui perannya sebagai penjual dengan harga Rp 65 ribu dan membeli seharga Rp 60 ribu.

“Kedua pelaku mengaku meraup keuntungan pertransaksi seharga lima ribu rupiah. Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana,”tegas Kasat.(Bil)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments