Selasa, Mei 12, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Suap Pengesahan APBD, Mantan Gubri Anas Ma'amun Divonis Setahun Penjara

Suap Pengesahan APBD, Mantan Gubri Anas Ma’amun Divonis Setahun Penjara

Jagariau – PEKANBARU – Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (28/7/22) akhirnya mempertimbangkan pledoi Gubernur Riau (Gubri) Anas Ma’amun dengan hanya menjatuhkan vonis hukuman setahun penjara atas dakwaan memberikan hadiah atau janji berupa uang kepada sejumlah anggota DPRD Riau.

Perbuatan Annas Maamun itu terbukti secara sah melanggar pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH pada sidang Annas Ma’amun juga dikenakan hukuman denda.”Menghukum terdakwa dengan pidana penjara setahun denda Rp 100 juta subsider 2 bulan,”terang Dahlan didampingi hakim anggota Yuli Artha Yogatama SH dan Andrian SH.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti secara online menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut Annas Ma’amun dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. Berdasarkan dakwaan, pemberian hadiah atau janji yang dilakukan Annas Ma’amun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.

Uang yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000 tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.

Pemberian itu dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD – P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD -P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.(hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments