Kamis, Juli 30, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Pinta Keringanan Hukuman ke Hakim, Anas Ma'amun Ingin Habiskan Sisa Hidup Bersama...

Pinta Keringanan Hukuman ke Hakim, Anas Ma’amun Ingin Habiskan Sisa Hidup Bersama Anak Cucu

Jagariau – PEKANBARU – Sidang terdakwa pemberi suap APBD kepada Anggota DPRD Periode 2009 – 2014, Anas Ma’amun terus bergulir. Kali ini dengan agenda pembacaan nota pledoi, Kamis (21/7/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Meski mengakui kesalahannya dengan memberikan suap, namun mantan Gubernur Riau (Gubri) berusia 83 tahun itu berharap kepada majelis hakim Tipikor yang menyidangkan dirinya, dapat memberikan keringanan hukuman. Dikarenakan sudah uzur, Anas berkeinginan dihari tuanya hidup bersama anak dan cucu.

“Saya harus mendekam di Rutan Sialang Bungkuk, ini untuk kedua kalinya. Pada 2014, saya juga menginap di Lapas Sukamiskin dalam kasus alih fungsi lahan di Riau dan dihukum 6 tahun penjara dan selama ditahan, saya sangat rindu kepada anak dan cucu,” ucap pemilik 10 anak dan 24 cucu ini saat menyampaikan nota pledoinya.

Dalam sidang yang digelar secara virtual dipimpin majelis hakim, DR Dahlan SH MH. Annas Ma’amun meminta majelis hakim agar mempertimbangkan keringanan hukuman atas kesalahannya.
Sebab, diusianya yang sudah tidak muda lagi, seharusnya kebahagiaan berkumpul bersama keluarga yang harus dinikmatinya, bukan justru di penjara.

” Berikanlah saya kesempatan untuk segera dan secepatnya kembali kepada keluarga untuk menikmati sisa hidup saya dengan tenang, sebelum dipanggil Allah Subhanahu wa ta’ala,”pintanya.

Atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap pada tuntutannya. Sebelumnya, JPU menuntut Annas Ma’amun dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 150 juta, subsidair 6 bulan kurungan badan.(hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments