Jagariau – INDRAGIRI HILIR – Setelah belasan tahun bergulir dan diduga ada keterlibatan kotor praktik korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir akhirnya menetapkan mantan orang nomor satu dinegeri berjuluk seribu parit periode 2003 – 2013, Indra Mukhlis sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 – 2006.
Tidak hanya sendiri, nahkoda PT GCM, ZI juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada kasus penyertaan modal itu.
“Kami baru saja selesai melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal PT GCM di tahun 2004 – 2006 yang sebelumnya telah dilakukan penyidikan umum,”ujar Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen Haza Putra.
Dikatakannya, penetapan status baru itu dilakukan berdasarkan penyidikan dan hasil pemeriksaan 40 orang saksi dan 2 orang ahli yang sengaja didatangkan.
“Selama kasus ini, kami telah memanggil 40 orang saksi dan 2 orang ahli serta telah menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal PT GCM selama 3 tahun yang berasal dari APBD tahun 2004 sebesar Rp 4,2 Milliar dan dari hasil ekspose ini, Tim penyidik menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan dua alat bukti.
“Berdasarkan alat bukti ini, mengerucut dan mengarah kepada 2 orang tersangka inisial ZI selaku direktur PT GCM saat itu dan mantan Bupati Inhil periode 2003 hingga 2013,”ungkap Haza.
Setelah penetapan tersangka, Kejari Inhil mengeluarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kedua tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal sebesar 4,2 Milliar pada PT GCM. Dimana diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM yang melanggar ketentuan Undang Undang (UU) hingga mengakibatkan kerugian Negara.
“Usai kami lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, ZI langsung ditahan selama 20 hari kedepan dengan dititipkan ke Lapas Kelas II Tembilahan. Sedangkan tersangka Indra Mukhlis sudah kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir, tentunya akan kami tindaklanjuti dengan melakukan langkah langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,”tegasnya.
Namun aneh, rentan waktu yang cukup lama hingga belasan tahun, Kejari Inhil baru menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka hingga membuat desas desus miring ditengah masyarakat semakin liar akan putusan Kejari tersebut.(hen)











