Selasa, April 21, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Korupsi KUR Rp 46 Milliar, Mantan Pimpinan Capem BNI OBO Bengkalis Diborgol...

Korupsi KUR Rp 46 Milliar, Mantan Pimpinan Capem BNI OBO Bengkalis Diborgol Polisi

Jagariau – PEKANBARU – Tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pembantu (Capem) Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis kembali bertambah. Kali ini Polda Riau menetapkan Romy Rizki (45) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Romy Rizky ditangkap oleh tim Subdit II di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (21/5/24) sekira pukul 16.00 WIB.

“Penetapan tersangka terhadap TR dilakukan pada 20 Mei 2024. Dilanjutkan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Satu hari kemudian tersangka ditangkap,”ujarnya.

Modusnya saat pencairan kredit dilakukan pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis, dilakukan pada 2020 hingga 2022. Pencairan itu tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp 46.617.192.219, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi (BPKP) Riau.

Dijelaskan Nasriadi, kerugian negara itu terdiri dari jumlah realisasi pencairan dana KUR yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 45 Milliar dan jumlah realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran sebesar Rp 1.617.192.219.

Tindakan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dikatakan Nasriadi, kasus tersebut berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023. Ketika itu Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor Handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.

Hasilnya, Kontrol Internal Bank menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut, Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank.

Dari audit itu, ditemukan 654 debitur yang digunakan nama atau identitasnya dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp 65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.

Petugas BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan.

Analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data data yang diberikan oleh pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut, sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp 46.617.192.219.

“Dalam kasus ini, tersangka TR selaku Pemimpin Bank BNI Kantor Cabang Pembantu OBO Bengkalis periode bulan Agustus 2020 hingga bulan April 2021 bertindak sebagai pemutus menyetujui usulan pembiayaan KUR kepada 198 debitur perorangan,”ungkapnya.

Masing masing debitur mendapat kredit sebesar Rp 100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektar dari Doni Suryadi selaku Penyedia Pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PT Bank BNI dan uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing masing debitur.

Dalam kasus ini, sebelumnya tim penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau telah menetapkan dua tersangka. Mereka diantaranya Eko Ruswiyanto selaku mantan pimpinan di Bank BNI Bengkalis dan Doni Suryadi yang merupakan mantan pegawai Penyedia Pemasaran.

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara pada Selasa (22/2/24) lalu.(Hen/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments