Jagariau – DURI – Akibat ulahnya yang secara tanggung mengedarkan obat perusak syaraf sikampungnya, pria pengangguran berinisial RM (28) warga Jalan Bata Merah, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, akhirnya dibui jajaran Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satnarkoba) Polisi Resort (Polres) Bengkalis, Jum’at (3/5/24) sekira pukul 22.30 WIB.
Selain pelaku, Polisi juga menyita dua jenis barang bukti narkoba sekaligus diantaranya Shabu sebanyak 7 paket siap edar dengan berat 1,84 Gram, 1 bungkus daun ganja seberat 0,76 Gram, 1 Unit Handphone Android merk realme warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Pelaku sendiri diamankan didua tempat berbeda. Dijalan Damai, Gang Setia dan dikediamannya di Jalan Bata Merah, Kelurahan Gajah Sakti.
Hal tersebut diungkapkan Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Selasa (7/5/24). Menurutnya, informasi masyarakat sangat membantu pihaknya mengamankan pengedar Shabu dan Daun Ganja kering kelas kampung tersebut.

Berawal dari penyelidikan setelah menerima informasi akurat, tim sukses menyergap pelaku saat akan melakukan transaksi obat perusak syaraf itu. Usai menyergap, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan masih menyimpan barang bukti lain dirumahnya.
Saat digeledah, tim kembali menemukan barang bukti lainnya hingga sukses menyita daun ganja dan shabu.
“Pelaku ini berperan sebagai pengedar dan terancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ancamnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah digiring ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum lanjutan.(Hen)











