Jagariau – DURI – Akibat tak kuasa menahan nafsu birahinya, seorang pria berinisial T (40) warga Jalan Puncak, RT 05, RW 07, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis nekat menggagahi anak tirinya, sebut saja Mawar (17), berulang kali hingga berbulan dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2022. Kini, pelaku harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Mandau.
Kapolsek Mandau, Kompol Indra Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim, AKP Firman membenarkan persetubuhan anak dibawah umur antara seorang pria yang juga masih ayah sambung korban itu.
Berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat perubahan komunikasi dengan ayah sambungnya itu, merasa curiga dan berusaha mendesak korban untuk bercerita. Ternyata kecurigaannya terbukti. Korban mengakui jika dirinya telah melakukan hubungan terlarang itu sejak Januari 2022.
Bak disambar petir disiang bolong, mendengar kabar itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mandau.”Pelaku telah melakukan hubungan badan itu sejak bulan Januari hingga bulan Maret 2022. Kini korban mengalami trauma dan ketakutan,”terang Kanit.
Dikatakan Kanit, Pelaku sendiri sempat diamankan warga sebelum akhirnya dijemput oleh Piket Reskrim Polsek Mandau pada Rabu (25/5/22) sekira pukul 02.00 WIB dengan barang bukti berupa permintaan visum.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya. Kini, pelaku telah kita amankan di Mapolsek Mandau,”tegasnya.(hen)












