Jagariau – PEKANBARU – Berada didalam jeruji besi tahanan ternyata tak membuat RSS alias Rizky (32) kesulitan dalam melancarkan aksinya. Buktinya, pelaku sukses mengelabui seorang wanita hingga kerugian ditaksir mencapai Rp 38 juta.
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri mengatakan, pelaku merupakan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Pelaku kini telah diamankan.
“Sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,”terangnya, Senin (26/2/24).
Kompol Fajri mengatakan, aksi pelaku terungkap dari laporan seorang wanita berinisial DS. Korban mengaku berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan Bumble.
Percakapan antara korban dan pria itu berlanjut hingga ke WhatsApp. Untuk mengelabui korban, pelaku mengirimkan informasi atau dokumen elektronik palsu.
Kepada korban, pelaku menyebut kalau dirinya sedang berada di luar negeri dan minta dikirimi sejumlah uang.
“Korban percaya lalu mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku hingga membuat korban mengalami kerugian. Total Rp 38 juta,”cerita Kompol Fajri.
Tak terima menjadi korban penipuan, DS membuat laporan ke Kepolisian. Atas dasar itu, tim Subdit V melakukan penyelidikan.
Didapati informasi, bahwa pelaku merupakan narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru, Polisi berkoordinasi dengan pihak Rutan dan mengamankan pelaku.
“Tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Pekanbaru untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,”tutur Kompol Fajri.
Bersama pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, akun aplikasi kencan atas nama pelaku, rekening tersangka, 1 unit handphone merk iPhone 7, tangkapan layar percakapan, serta rekening atas nama korban.
“Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP,”pungkas Fajri.(Bil/Ckp)











