Jagariau – DURI – Akibat ulahnya memuja dan mengedarkan Narkotika dan Obat obatan terlarang (Narkoba) jenis Shabu, salah seorang oknum Provost Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Bathin Solapan berinisal WI (50) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis harus berurusan dengan Polisi.
WIS sendiri diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bengkalis beberapa saat setelah memindah tangankan Shabu kekaki tangannya berinisial AS seberat 0,21 Gram pada Rabu (24/1/24) sekira pukul 14.00 WIN lalu.
Dari nyanyiannya, WIS sukses dibekuk tanpa perlawanan berarti. Dari tangan WIS, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya Shabu yang dibungkus dalam 6 kemasan plastik seberat 0,84 Gram, 1 Unit Handphone Android merk oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 175 ribu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum Provost Satpol PP di Kecamatan Bathin Solapan tersebut.
Menurut Kasat, Oknum Satpol PP itu diciduk disalah satu rumah di Jalan Desa Harapan, Gang Taqwa, Kelurahan Air Jamban pada Rabu (24/1/24) lalu sekira pukul 14.30 WIB.
“Usai membekuk AS, hasil pengembangannya mengarah ke WIS dan WIS berhasil kita amankan,”terangnya.
Ditambahkan Kasat, kedua pelaku kini telah digiring ke Mapolre Bengkalis guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Keduanya akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.(Nov)











