Kamis, Juni 4, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Tak Ajukan Eksepsi, Anas Ma'mun Jalani Sidang Tipikor Perdana

Tak Ajukan Eksepsi, Anas Ma’mun Jalani Sidang Tipikor Perdana

Jagariau – PEKANBARU – Rabu (25/5/22) pagi, mantan Gubernur Riau (Gubri) Anas Ma’mun, terpidana Korupsi Suap pengesahan Rencana Anggaran Pembelanjaan Daerah (R – APBD) tahun 2014 dan R – APBD tahun 2015, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo SH, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH.

Sidang yang digelar secara virtual tesebut, jaksa mendakwa Annas Ma’ mun dengan turut serta secara bersama sama dengan Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 hingga 2014 serta Suparman, mantan anggota DPRD Riau terkait pengesahan R APBD-P Riau tahun 2014.

Atas perbuatannya, Annas Ma’mun dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 13 Undang Undang (UU) RI, Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Usai dakwaan dibacakan JPU, terdakwa yang berada dirumah tahanan KPK, tidak mengajukan eksepsi, dan sidang dilanjutkan pekan depan.(mel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments