Selasa, September 15, 2026
Beranda Riau DURI Pemilu 2024, Berikut Tugas 7 Anggota KPPS di TPS Yang Harus Dipahami

Pemilu 2024, Berikut Tugas 7 Anggota KPPS di TPS Yang Harus Dipahami

Jagariau – DURI – Jelang Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, sejumlah tahapan telah dilakukan penyelenggara. Salah satunya dengan Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sudah dibuka pada 11 hingga 20 Desember 2023.

Berbagai persyaratan pun telah diumumkan sebagai kriteria anggota KPPS yang nantinya dapat mengemban tugas negara itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tugas utama menyelenggarakan pemungutan suara.

KPPS sendiri terdiri 1 orang Ketua yang merangkap anggota dengan pembantunya berjumlah 6 orang. Berikut Tugas dan fungsi 7 Anggota KPPS yang masing masing mempunyai tugas berbeda.

Pertama, Anggota KPPS 1 merupakan Ketua memiliki tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, diantaranya memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 An memisahkan Model C 6 berdasarkan jenis kelamin. Menandatangani surat suara dan memberikan 5 jenis surat suara Kepada pemilih.

Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali. Membantu memasukkan surat suara kedalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Kedua, Anggota KPPS 2 bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

Ketiga, Anggota 3 berkewajiban mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.


Keempat, Anggota KPPS 4 bertugas mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

Kelima, Anggota KPPS 5 bertugas diantaranya mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya dan membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

Keenam, Anggota KPPS 6 mempunyai tugas diantaranya membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya, memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara dan mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

Ketujuh, Anggota KPPS 7 memiliki tugas diantaranya mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari. Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan serta mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Selain itu, tugas KPPS setelah selesai melakukan pemungutan suara diantaranya mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan dan dilanjutkan proses perhitungan suara.

Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut, surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS, surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan “RUSAK” dan diparaf ketua KPPS, seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.

Demikian tugas dan fungsi seorang Ketua beserta 6 orang anggotanya. (Bil/dtk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments