Jagariau – PEKANBARU – Aksi jago oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru berinisial AS dan rekannya berinsial A ini akhirnya terhenti saat melakukan penganiayaan terhadap seorang pemilik Cafe. Kedua pelaku dipaksa menunduk saat ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto mengatakan, kejadian tersebut bermula pada 10 September lalu, saat kedua pelaku melintas di depan meja cafe milik korban yang berada di sekitar Arengka Pekanbaru.
“Jadi korban ini sedang duduk di cafe miliknya, datanglah kedua pelaku, namun oknum Satpol PP ini tidak sengaja menendang meja tempat duduk korban,”ujar Nicho, Selasa (24/10/23).
Saat itu terjadi perselisihan antara pelaku dan korban, tak dapat menahan emosinya pelaku memukul korban bersama rekannya.
“Jadi keduanya murni terjadi selisih paham sehingga terjadi tindak penganiayaan tersebut. Saat diperiksa, mereka juga tidak dalam pengaruh alkohol, AS ini merupakan oknum Satpol PP Pekanbaru,”terang Kanit.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Nov/Ckp)











