Selasa, September 15, 2026
Beranda Riau DURI Puja Ekstasi, Dua Cucu Hawa Digulung Polisi di Duri, Bengkalis

Puja Ekstasi, Dua Cucu Hawa Digulung Polisi di Duri, Bengkalis

Jagariau – DURI – Akibat ulahnya mengedarkan Narkotika jenis Pil Ekstasi hingga ke Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, dua perempuan masing masing berinisial SS (37) warga Jalan Sempurna Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai dan WF (40) warga Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru terpaksa berurusan dengan penegak hukum, Jum’at (13/10/23) sekira pukul 21.30 WIB.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya 95 butir Pil ekstasi dengan logo Ferari warna Cream dengan berat 36,09 Gram, 2 Unit Handphone, 1 Unit mobil Toyota Yaris warna hitam berplat Nomor Polisi (Nopol) BM 1829 JG.

Kepala Satuan Reserse Narkotik dan Obat obatan terlarang (Kasatresnarkoba) Polres Bengkalis, AKP Tony Armando saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua cucu hawa tersebut disalah satu rumah di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Berawal dari keresahan masyarakat akan peredaran Narkoba di Kelurahan Pematang itu, Polisi bergegas melakukan penyelidikan dan sukses mengamankan kedua pelaku dan barang bukti saat mengendarai mobil.

Saat dilakukan penggeledahan didalam mobil itu, sejumlah barang bukti ditemukan Polisi dan langsung digelandang ke Mapolres Bengkalis.

Dari hasil interogasi, kedua wanita yang berperan sebagai bandar dan kurir itu mengakui jika mendapatkan Pil setan tersebut dari seseorang berinisial IKI dan telah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).

“Kedua pelaku telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lanjutan dan keduanya terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ancam Kasatnarkoba.(Hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments