Jagariau – BENGKALIS – Membludaknya peminat sepeda listrik dan sejenisnya di Kabupaten Bengkalis, khususnya di Kota Duri namun tak diimbangi dengan pengetahuan yang luas akan pemiliknya hingga kerap menabrak aturan yang telah ditetapkan Kementrian Perhubungan.
Tak jarang, penggunaan terpantau dijalan raya, kawasan tertib lalu lintas dan digunakan pengendara yang berusia kurang dari 12 tahun.
Terkait hal tersebut, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatlantas, AKP Try Widiyanto Fauzal saat dikonfirmasi, Sabtu (29/9/23) menyebut sejumlah kawasan yang bisa digunakan pengendaranya, selain dari aturan yang tertera pada Permenhub Nomor Tahun 2020. Selain itu tidak dibenarkan.
“Hanya digunakan di jalan jalan Car free day, kawasan wisata, atau arena sarana umum lain sebagai sarana moda, atau area diluar jalan raya, atau area perkantoran,”tegasnya.
Dikatakan mantan Kasatlantas Polres Rohil ini, selain hal itu, pengendara sepeda listrik, otopet listrik serta sepeda roda satu (Unicycle) juga harus mengenakan alat keselamatan diri, seperti helm serta berusia diatas 12 tahun.
“Jika juga tidak diindahkan, kita akan beri teguran. Segera akan kami sampaikan ke Anggota agar tertib. Terimakasih informasinya,”ungkapnya.(Nov)
Foto : Internet











