Jagariau – PEKANBARU – Nyaleg di Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 mendatang sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2024 mendatang, membuat Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar harus melepaskan jabatannya.
Keseriusan ke Senayan itu dibuktikan Syamsuar dengan pengajuan surat pemberhentian dirinya sebagai Gubernur Riau dan surat tersebut telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tak hanya ke Kemendagri, Syamsuar juga berkirim surat ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau guna diagendakan Paripurna pengumuman pengunduran dirinya.
Pengunduran diri tersebut sesuai aturan, bakal calon yang memiliki status sebagai Kepala daerah harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dimana jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi pada Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU, jadwal pencermatan rancangan DCT mulai 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024.
“Iya sudah diajukan surat pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau ke Dewan Riau,”ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Rabu (26/9/23).
Dikatakan Elly, Tahap selanjutnya DPRD Riau akan menjadwalkan rapat paripurna pengumuman pengunduran diri Gubernur Riau dan selanjutnya Dewan meneruskan surat pengunduran diri Gubernur Riau ke Presiden melalui Kemendagri.
Setelah ada surat pemberhentian Gubernur Riau, selanjutnya akan ada surat pengangkatan Plt Gubernur Riau, yakni Wakil Gubernur Riau.
“Ada surat pemberhentian dan pengangkatan Plt Gubernur Riau dari Mendagri,”jelasnya.
Berdasarkan informasi, rapat paripurna pengumuman pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau dijadwalkan pada 2 Oktober 2023 mendatang.(Hen/Ckp)











