Jagariau – ROKAN HILIR – Akibat ulahnya memakai dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu, Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HLP alias Ucok (48) dan DSL alias Ita (34) warga Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) harus berurusan dengan pihak berwajib, Selasa (26/9/23) sekira pukul 00.30 WIB.
Alhasil, Pasutri itu dipaksa ikhlas menghabiskan masa Honeymoon nya di jeruji sel Mapolres Rohil.
Selain pasutri itu, dalam ketegasannya, Polisi juga mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 7,3 Gram
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas, Aipda Dewy Satria, Rabu (27/9/23). Menurutnya, pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu itu dilakukan oleh jajaran Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil.
Berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah akan ulah pasutri tersebut memakai dan mengedarkan garam setan itu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda Reymon Basir beserta anggota opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud,”jelasnya.
Tiba di lokasi, Tim opsnal membuat rangkaian penyelidikan sekaligus menghubungi RT setempat dan langsung menggerebek rumah pelaku dan dilakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan, ditemukan 6 paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus tisu warna putih berada di dalam ember yang berisi air, kemudian ditemukan barang bukti yang lainnya berupa 2 buah bong dan 1 buah kaca pirex yang ada sabunya. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap lemari pelaku, disitu ditemukan 1 buah tas warna hijau yang berisikan 1 buah tas plastik, 11 buah mancis, 10 buah plastik bening kosong, 3 buah kaca pirek dan 4 buah sendok skop.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya barang bukti beserta kedua orang tersangka dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,”ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2)jo pasal 112 Ayat (2)jo Pasal 132 Undang undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Nov/Ckp)
Pasutri Pemakai dan Pengedar Shabu di Rohil Honeymoon di Sel Tahanan
RELATED ARTICLES











