Jagariau – BENGKALIS – Tren tahanan kabur tengah terjadi di Provinsi Riau. Setelah sebelumnya puluhan penghuni sel tahanan Polsek Rumbai yang kabur, kini seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bengkalis juga melakukan hal yang sama dengan cara menjebol ruang tahanan di Blok C, Rabu (13/9/23) sekira pukul 03.00 WIB dinihari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Bengkalis, Muhammad Lukman saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, tahanan yang kabur merupakan residivis dan terlibat kasus pencurian.
“Tahanan tersebut bernama Arifin berusia 36 tahun dan divonis 5 tahun penjara terlibat dalam kasus pencurian, ia sudah menjalani hukuman sekitar 8 bulan dan merupakan seorang residivis,”ungkspnya.
Dikatakan Lukman, pihaknya dibantu pihak Kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap Arifin yang merupakan warga Sabak Auh, Kabupaten Siak.
“Kita lakukan penyisiran dibantu personel dari Polres Bengkalis untuk mencari keberadaan napi yang kabur itu,”ujarnya.
Narapidana yang kabur tersebut diketahui ketika petugas jaga yang ada di pos 2 dan pos 3 mendengar ada suara benda jatuh di bagian belakang dan kemudian melakukan penyisiran, didapatkan seorang napi sudah raib dari ruangannya dengan membobol plafon tahanan dan kemudian kabur melalui tembok belakang.
“Kami juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan napi tersebut untuk segera melaporkannya kepada kami atau ke Polisi terdekat,”pintanya.
Kaburnya tahanan di Lapas Kelas II A Bengkalis ini sudah beberapa kali terjadi, dari data yang didapatkan pada Jumat 25 April 2014 sekira pukul 11.30 WIB, napi Masriyanto alias Rian bin Masman yang sebelumnya divonis 3,5 tahun oleh pengadilan terkait dengan kasus pencurian sepeda motor, berhasil kabur saat diberikan izin untuk membuang sampah dari kamar tahanan ke tempat pembungan sampah yang ada di Lapas.
Kemudian Hamsan alias Adi bin Hamzah (30), kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba kabur pada Jumat (21/11/14) sekira pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya dua napi Syafran alias Ran kasus narkotika dan pencurian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidari 2 bulan dan 1 tahun penjara beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan Syamsuardi alias Ardi, perkara narkotika hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 1 Milliar subsidair 2 bulan penjara beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis juga berhasil kabur pada Jumat (21/11/14) sekira pukul 13.00 WIB melalui gorong gorong.
Serentetan kejadian tersebut, sistem pengamanan di Lapas itu, berbagai desakan evaluasi dari sejumlah pihak terus mengalir hingga kejadian serupa tidak terulang kembali.(Bil)











