Jagariau – PEKANBARU – Senin (28/08/23), tahapan tanggapan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi berakhir.
KPU Riau mencatat, sejak masa tanggapan dimulai pada 19 Agustus lalu, ada tujuh tanggapan masyarakat yang diterima langsung.
Tanggapan dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti lembaga penyelenggara Pemilu.
“Dari 7 tanggapan itu, 5 tanggapan menyatakan dukungan ke calon,”ujar Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, Senin (28/8/23).
Sedangkan dua lainnya, ada terkait kegandaan calon Gerindra dan PKN. Kemudian terkait penghapusan sebagai anggota partai.
Tanggapan masyarakat ini sendiri menurut jadwalnya sudah dibuka sejak 19 hingga 28 Agustus 2023. Artinya, masih ada waktu hari ini jika ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait DCS yang diumumkan.
Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Joni Suhaidi menambahkan, masyarakat yang menyampaikan tanggapan harus jelas identitas dan asal pelapor, tidak dibenarkan dengan cara surat kaleng.
“Harus jelas pelapornya, jika tidak jelas, maka tidak akan ditindaklanjuti,”ungkapnya.
KPU sendiri sudah menyiapkan SDM jika sewaktu waktu nantinya ada masukan atau tanggapan dari masyarakat yang masuk.
“Kami tentunya siap untuk menindaklanjuti jika ada laporan,”janjinya.(Nov/Ckp)











