Jagariau – PEKANBARU – Peta politik spontan berubah ubah sesuai kondisi. Seperti yang dialami ditubuh Partai Golkar. Duet Syamsuar – HM Wardan yang sebelumnya digadang gadang bakal melenggang mulus di Pemilihan Gubernur (Pilgubri) 2024 mendatang akhirnya dibatalkan.
Melalui rekomendasi yang yang telah dikeluarkan sebelumnya, DPP Golkar akhirnya menyebut tidak berlaku lagi.
Dimentahkannya surat usulan atas nama Syamsuar – HM Wardhan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Golkar dengan nomor: Sprin – 165 /DPP/GOLKAR/VII/2023. SK DPP Golkar.
Surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Kemudian Sekretaris Jenderal DPP Golkar. Lodewijk F Paulus ini juga berlaku untuk usulan Bacalon Kepala dan Wakil Kepala daerah se Riau yang sebelumnya diserahkan langsung Syamsuar pada acara Orientasi dan Pembekalan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) se Provinsi Riau di Hotel Arya Duta, Rabu (5/7/23) lalu.
“Memerintahkan kepada Ketua/Plt Ketua DPD Golkar tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia. Dengan dikeluarkannya surat perintah ini, maka surat perintah DPP Golkar dengan nomor Sprint -163/DPP/Golkar/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjaringan bakal calon Kepala/Wakil Kepala daerah dari DPD Partai Golkar tidak berlaku,”bunyi surat tersebut
Selain itu dalam SK DPP Golkar tersebut, juga berbunyi untuk sementara menunda pembahasan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk Pilkada Nasional 2024 dari Partai Golkar.
Kemudian menampung data data Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar yang telah masuk dan pembahasannya akan dilaksanakan setelah Pemilu Presiden tahun 2024 dan Pemilu Legislatif tahun 2024.
Selain itu, ada juga perintah bahwa pogram kerja Partai Golkar pada seluruh level organisasi difokuskan pada pemenangan Pemilu Presiden tahun 2024 dan Pemilu Legislatif tahun 2024.(Bil/Rtc)











