Rabu, Juni 3, 2026
Beranda Riau DURI Bandar dan Pengedar Shabu di Desa Petani, Bengkalis Ditangkap Polisi

Bandar dan Pengedar Shabu di Desa Petani, Bengkalis Ditangkap Polisi

Jagariau – DURI – Komitmen berantas Narkoba hingga keakar akarnya terus dilakukan Polisi di Kabupaten Bengkalis hingga ke pelosok desa. Seperti yang dilakukan Satuan Reserse Narkotik dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba), Ahad (14/5/23). Dua pria berprofesi sebagai Pengedar dan Bandar Shabu sukses di ciduk dalam waktu yang berbeda. Keduanya masing masing berinisial SU (39) warga Jalan Rangau, Kilometer 15, Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dan IJ Alias Bokir (31) warga Jalan Rangau, Kilometer 15, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Selain kedua pelaku, sejumlah barang bukti (BB) diantaranya Shabu seberat 13 Gram yang sudah dikemas dalam 28 paket, 3 Unit Hand phone (HP), plastik pack dan uang tunai Rp 200 ribu sukses disita.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, AKP Tony Armando saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Pengedar dan Bandar narkotika jenis Shabu di Desa Petani tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran Shabu diwilayah Jalan Rangau, Kilometer 15, Desa Petani itu melakukan penyelidikan pada Ahad (15/5/23) sekira pukul 17.00 WIB disalah satu rumah di Desa Petani. Dari penggeledahan badan pelaku SU dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Dari nyanyian SU, Polisi melakukan pengembangan asal usul garam setan itu dan SU mengakui dari seseorang Bandar berisial IJ alias Bokir.

Tak menunggu waktu lama, aksi IJ pun sebagai bandar Shabu akhirnya terhenti saat Polisi menggerebeknya didepan salah satu rumah di Desa Petani dengan sejumlah barang bukti sekira pukul 22.00 WIB.

Saat dilakukan interogasi, IJ mengaku mendapat pasokan Shabu itu dari seseorang berinisial W dan telah masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO).

“Benar, dua pria yang berprofesi sebagai Bandar dan Pengedar di Desa Petani kita amankan beserta barang bukti. Kini keduanya kita gelandang ke Mapolres Bengkalis,”jelas Kasat.

Akan ulah keduanya dengan merusak moral generasi penerus bangsa, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah disiapkan penyidik guna diajukan kemeja hijau.(Nov)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments