Senin, April 20, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Hendak Mudik ke Vietnam, Ratusan Ribu Benih Lobster Diamankan Polda Riau

Hendak Mudik ke Vietnam, Ratusan Ribu Benih Lobster Diamankan Polda Riau

Jagariau – PEKANBARU – Sedikitnya 408.000 benih lobster berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Riau. Selain barang bukti benih lobster, Polda Riau juga mengamankan dua orang pelaku berinisila MAR dan S, keduanya merupakan warga Lampung.

Kapolda Riau dalam keterangan persnya mengatakan, kedua pelaku ini diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (18/4/23) sekira pukul 08.30 WIB.

“Ditreskrimsus Polda Riau berhasil amankan sebanyak 408.000 benih lobster di Inhil. Jika kita totalkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 61,2 Milliar,”ujar Kapolda Riau, Irjen Pol M.Iqbal.

Dari keterangan dari kedua pelaku, modus yang kedua pelaku pakai dengan membeli benih lobster kepada pengepul di Lampung, setelah itu dijual ke Vietnam melalui pelabuhan di Inhil.

“Ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan akan transit di Singapore melalui jalur pelabuhan Kabupaten Inhil, Riau,”ungkapnya.

Dijelaskan Kapolda, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya penyeludupan benih bibit lobster keluar Negeri melalui daerah Inhil.

“Dilokasi, Petugas mencurigai 1 unit kendaraan cold diesel yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong, setelah dilakukan pengecekan, di temukan 24 kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster ukuran kecil, dimana dalam setiap kotak warna putih tersebut berisi 25 kantong plastik, dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil, dengan total jumlah 408.000 ekor benih bibit lobster,”paparnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementar barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepas liarkan.

“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milliar,”tegas Iqbal.(Mel/Rtc)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments