Minggu, April 19, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Sita 8.376 Ekstasi, Polisi di Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba di Bulan Ramadhan

Sita 8.376 Ekstasi, Polisi di Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba di Bulan Ramadhan

Jagariau – PEKANBARU – Tak memandang situasi apa saja. Meskipun dalam bulan Suci Ramadhan,Polisi Pekanbaru tetap fokus memerangi peredaran Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba). Seperti yang dilakukan pada Jum’at (24/3/23) Sekira pukul 21.00 WIB. Petugas berseragam coklat sukses menggalkan Peredaran Narkoba dan menyita 8.367 Butir Pil Ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran ribuan pil ekstasi itu dengan dua orang tersangka. Barang bukti diamankan dari empat lokasi yang berbeda-beda.

“Di lapangan bola PMC, Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya, Cafe dan di kamar Hotel Emerald Pekanbaru, Jalan Hasanudin, serta yang terakhir di rumah tersangka yang berada di Jalan Hasanuddin Gang Abidin, Kecamatan Lima Puluh,”ujar Pria Budi, Jumat (31/3/23).

Dikatakan Pria Budi, dari empat TKP tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial MF (22) serta FA (31).

Dikisahkan orang nomor satu dijajaran Polresta Pekanbaru ini, penangkapan tersebut berawal dari Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya, akan ada transaksi Pil Ekstasi.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Idik I, AKP Bahari Abdi langsung menuju ke TKP, sesampainya di TKP Jalan Satria petugas berhasil mengamankan tersangka MF,”kisahnya.

Di lokasi itu, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobil Daihatsu Xenia berplat Nomor Polisi (Nopol) BM 1651 AA ke petugas yang meringkusnya.

“Beruntung petugas berhasil mengamankan pelaku, namun pelaku sudah membuang barang bukti, kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan di badan. Tidak ditemukan barang bukti narkotika,”ujarnya.

“Kemudian Tim Opsnal kembali ke TKP awal dan melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan ditemukan 1 plastik bening yang di dalamnya berisikan 50 pil ekstasi warna biru logo Tesla,”sambungnya.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka MF mengaku mendapat barang tersebut dari tangan tersangka berinisial FA, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui FA berada di Hotel Emerald.

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 8 butir pil ekstasi warna biru logo Tesla di dalam saku celana, kemudian petugas menggeledah kamar tersangka dan berhasil mengamankan 1000 butir pil ektasi,”tuturnya.

Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka FA yang berada Jalan Hasanuddin.

“Di rumah tersangka FA ditemukan lagi 6.102 butir pil ekstasi warna biru logo Tesla, 1.207 butir pil ekstasi warna merah muda logo Philips dan 11.52 gram pecahan pil ekstasi warna merah muda logo Philips,” tukasnya.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 114, ayat 2 junto Pasal 112, ayat 2 dan Pasal 132, ayat 1 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(Nov/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments