Jagariau – PEKANBARU – Rapat dengar pendapat Komisi V DPRD Riau bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali bertepuk sebelah tangan, Senin (20/3/23). Pasalnya, Direktur Utama (Dirut) Jafee Suardin kembali mangkir dari undangan.
Undangan Pemanggilan itu sendiri terkait 11 korban kecelakaan kerja diwilayah perusahaan milik negara yang baru diambil alih dari PT Chevron Pacific Indonesia itu. Dalam pertemuan yang diskors lantaran ada Rapat Paripurna, PT PHR sempat dicecar beberapa pertanyaan. Salah satunya soal pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah kerja PT PHR yang terjadi 11 kejadian kecelakaan kerja.
“Revisi di masa peralihan ini, jangan sampai dua tahun ini PHR tidak leluasa memakai standarisasi,”ujar Anggota Komisi V, Ade Hartati Rahmat.
Di dalam RDP itu, terlihat sejumlah pejabat PT PHR diantaranya EVP Upstream Business, Edwil Suzandi, EVP Business Support, Irfan Zaenuri, serta VP Corporate Affairs, Rudi Ariffianto.
Edwil Suzandi dalam keterangannya mengatakan, PT PHR melanjutkan kontrak dari perusahaan sebelumnya. Sehingga tidak bisa serta merta menetapkan standarisasi K3.
“Ibarat mobil, begitu beli kita tidak sempat melakukan check up, langsung serahkan kunci. Pengecekan kita lakukan paralel. Setelah kita di dalam, baru kita lakukan perbaikan satu persatu,”ungkap Edwil.
Dikatakan Edwil, di masa mirroring contract ini pun, PT PHR juga melihat contractor safety management system (CSMS) apakah kontraktor yang terikat kontrak sudah memenuhi itu.
“Berlaku persis seperti kontraktor lama, makanya kami menyebutnya mirroring contract. Tentu yang bisa kita lakukan adalah mengkaji dokumen yang ada, bahwa dia sudah melakukan pengawasan sesuai standarisasi Pertamina,”jelasnya.
Ditambahkannya, PT PHR melakukan Medical check up, daily check up pekerjanya dan menemukan banyak pekerja yang tidak sehat. Meski begitu, ia mengatakan PT PHR tidak bisa melakukan tindakan memberhentikan pekerja tersebut.
“Kita lakukan Medical check up hingga treadmill. Ada konsekuensi, medical check up masih banyak yang tidak lolos untuk bekerja. Kami tentu tidak bisa menanggung mereka semua saat mereka tidak bekerja, ini kan tanggung jawab mitra kerja mereka,”paparnya.(Nov/Ckp)











