Jagariau – KANDIS – Akibat nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil uang didalamnya, tiga kawanan maling seorang diantaranya perempuan masing masing berinisial RY (29), JS (18) dan LW (44) harus berurusan dengan Polisi, Kamis (23/2/23).
Aksi tersebut terjadi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Saat itu sekira pukul 10.00 WIB, Korban bernama Sarona Manurung (38) warga Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas usai menarik uang sebanyak Rp 510 kita disalah satu Bank di Pasar Minggu, Kandis.
Dalam perjalanan pulang, korban yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport tidak langsung ketujuan mengantar uang, melainkan singgah di salah satu warung Bakso di Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis untuk makan siang.
Sementara, sejumlah uang yang baru diambil itu diletakkan didalam sebuah tas hitam yang diletakkan pada tempat duduk depan mobil dan ditinggalkan begitu saja dengan kondisi seluruh pintu terkunci dan kaca tertutup rapat.
Namun, malapetaka itupun segera menghampiri sebelum korban mencicipi bakso yang hendak dipesan. Suara teriakan orang dari seberang jalan dengan mengatakan jika kaca mobil telah dipecah oleh orang tak dikenal dan tas hitam didalamnya turut dibawa lari.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kandis, Kompol Richardo, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Kandis melakukan pengejaran berbekal informasi jika pelaku melarikan diri kearah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Berkoordinasi dengan Polsek Pinggir, akhirnya Polisi menemukan ketiga pelaku dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih tengah berhenti disalah satu Musholla di Kecamatan Pinggir.
“Kita menemukan ketiga pelaku dan saat akan dilakukan penangkapan, ketiganya kompak melakukan perlawanan hingga memaksa anggota untuk melepaskan tembakan peringatan,”ujar Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, namun tembakan peringatan tak membuat nyali ketiganya ciut hingga memaksa Polisi untuk melakukan tindakan tegas terukur memuntahkan timas panas dikaki salah satu pelaku hingga jatuh tersungkur.
“Kini, Ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kandis guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP,”tegasnya.(Mel)











