Jagariau – BENGKALIS – Kabupaten Bengkalis yang rentan akan penyelendupan tenaga kerja Illegal membuat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bekerja ekstra keras. Hasilnya, pada Jum’at (17/2/23) sekira pukul 14.30 WIB melalui Unit Tipidter kembali mengagalkan Tindak Pidana Perdagangan orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan tempat dan waktu yang berbeda.
Selain menyelamatkan tiga orang calon tenaga kerja Illegal masing masing berinisial SA (35), NP (40) dan UM (43), Polisi juga mengamankan perantaranya berinsial RB (29) dengan Barang bukti (BB) tiga buku paspor dan 1 Unit Handphone (HP) milik pelaku.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza didampingi Kanit Tipidter, Iptu Dodi Ripo membenarkan aksi penyelundupan tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat sekira pukul 12.00 WIB akan adanya penyelundupan orang ke Malaysia melalui Pelabuhan Roro Sei Selari, Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan melihat salah satu mobil membawa Pekerja Imigran Indonesia (PMI), segera melakukan pengejaran.
Setelah memastikan target operasi, sekira pukul 14.10 WIB, Polisi berhasil mengamankan tiga penumpang dan seorang sopir. Saat diinterogasi, ketiganya mengakui akan diberangkatkan ke Negeri Jiran dengan awal pemberangkatan melalui pelabuhan Selat Baru. Namun dikarenakan sudah tidak ada lagi kapal, ketiganya diarahkan ke Dumai.
Setelah ketiga PMI digiring ke Mapolres Bengkalis, berbekal informasi identitas sang perantara, Polisi bergerak sekira 16.45 WIB dan menemukan pelaku perantara di pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis dan segera dilakukan penangkapan.
Dari pengakuan pelaku, keuntungan yang diperolehnya sebanyak Rp 300 ribu dari setiap calon migran yang berhasil diberangkatkan dan mengakui jika sudah melakukan aksi itu sejak November 2022 serta seluruh operasional pemberangkatan ditanggung oleh seseorang berinisial T yang juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sistemnya, setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama dua bulan kerja untuk biaya operasional yang telah keluarkan. Sementara nilai gaji yang diperoleh sebesar Rp 5 juta perbulannya,”ujar Kasat.
Dikatakan Kasat, kepada pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 Undang undang (UU) RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83, UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(Bil)











