Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau DURI Seorangnya Perempuan, Bandar dan Pengedar Shabu di Duri Digrebek Polisi

Seorangnya Perempuan, Bandar dan Pengedar Shabu di Duri Digrebek Polisi

Jagariau – DURI – Komitmen berantas Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus dilakukan jajaran Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis dengan menyikat sindikat bandar dan pengedar Shabu di Kelurahan Babussalam dan Duri Timur, Rabu (7/2/23). Dari penggerebekan dengan waktu dan tempat yang berbeda itu, sedikitnya 5 pemuja Shabu diamankan diantaranya MK Als DAFI (37) warga Jalan Kayangan, Gang Pantau, Kelurahan Air Babussalam, Kecamatan Mandau, Bengkalis, DPS alias Eci (28) perempuan warga Jalan Kayangan, Gang Pantau, Kelurahan Babussalam.

Lalu H alias RU (35) warga Jalan Alhamrah Ujung, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis dan AR (55) warga Jalan Alhamrah, Gang Istiqomah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis harus mendekam didalam jeruji besi dengan waktu cukup lama.

Selain keempat pelaku, sejumlah Barang bukti (BB) turut disita diantaranya 1 bungkus plastik pack berisi Shabu seberat 4.56 Gram, 2 Unit Handphone (HP) dan Uang Tunai sebesar Rp.800 ribu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, AKP Tony Armando saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan bandar dan pengedar Shabu di dua Kelurahan tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah akan peredaran Narkoba diwilayahnya membuat Polisi turun gunung melakukan penyelidikan pada Selasa (7/2/23) sekira pukul 13.00 WIB dan setelah memastikan kebenarannya, sekira pukul 15.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku MK dan DPS disalah satu rumah di Jalan Kayangan, Gang Pantau, Kelurahan Babussalam dengan BB Shabu seberat 4,56 Gram.

Dari nyanyian keduanya akan asal usul garam setan itu, Polisi akhirnya menangkap pelaku H dikediamannya, di Jalan Alhamra ujung dan pelaku AR di Jalan Alhamra, Gang Istiqomah dengan barang bukti uang tunai Rp 800 ribu yang diduga hasil penjualan.

“Keempatnya memiliki peran masing masing. MK dan DPS sebagai pengedar, sementara H sebagai bandar dan AR sebagai perantara ataupun penghubung,”jelas Kasat.

Kini, keempat pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jerat Pasal 114, ayat (1) Jo Pasal 112, ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bil)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments