Jagariau – PEKANBARU – Setelah di ujicoba beberapa waktu lalu, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Ruas Pekanbaru – Padang di Seksi Pekanbaru – Bangkinang akan segera berbayar. Tarif tersebut direncanakan berbayar pada Ahad (25/12/22) mulai pukul 00.00 WIB mendatang.
Hal tersebut disampaikan Branch Manager Jalan Tol Permai dan Pekanbaru – Bangkinang, Jarot Seno Wibawa kepada wartawan, Kamis (22/12/22).
Dikatakan Jarot, jika pihaknya telah mendapat pemberitahuan terkait penerapan tarif tol Pekanbaru – Bangkinang tersebut.
“Kami baru saja menerima pemberitahuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), untuk tarif Tol Pekanbaru – Bangkinang akan berlaku tarif untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 33.000, dan akan berlaku mulai tanggal 25 Desember pada pukul 00.00 WIB,”ujarnya.
Untuk kendaraan lain selain kendaraan golongan I, biaya yang dikenakan proporsional mengikuti dari golongan I.
“Kendaraan golongan lain mengikuti dari golongan 2 dan 3 diatas golongan I,”ungkapnya.
Untuk diketahui, tarif tol Pekanbaru – Bangkinang untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 33.500, golongan II dan III sebesar Rp 50.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp 67.000.
Besaran tarif berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol pada Tol Pekanbaru – Bangkinang.
Jika tarif tol Pekanbaru – Bangkinang mulai diterapkan pada 25 Desember 2022, maka pada liburan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023 resmi berbayar.(Bil/Cakaplah.com)











