Jagariau – ROKAN HULU – Pelarian dua pelaku penganiayaan RD alias Madi (25) dan SN alias Sasak (36) yang menyebabkan tewaskan korban bernama Selamet (46) warga Jalur 1 SP3 Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya terhenti di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Keduanya sempat kabur ke Sumatera Utara (Sumut) dan berlanjut ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Keduanya diringkus di salah satu rumah di Dusun Siwatu l, Desa Bumi Roso, Kecamatan Watu Malang, Kabupaten Wonosobo, Jateng pada Rabu (14/12/22).
Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegoto mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, aksi pelaku yang semula merupakan perampokan, akhirnya terungkap bahwa kejadian itu merupakan pembunuhan berencana. Dimana motifnya sakit hati.
Dilatar belakangi dendam, para pelaku bernisial RD alias Madi (25) warga Kota Intan, Kunto Darussalam dan SN alias Sasak (36) warga SP 1 Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam berniat menghabisi nyawa korban, dalam hal ini pasangan suami istri, Selamet (46) dan Sutini (39).
“Aksi para pelaku bukan murni ingin merampok, melainkan karena dendam dan sengaja membuat aksi tersebut seolah olah seperti peristiwa perampokan,”jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Raja Napitupulu dan Kasubsi Si Humas, Aipda Mardiono, Senin (19/12/22).
Dikatakan Kapolres, para pelaku jauh jauh hari telah mempersiapkan diri dalam menyusun siasat agar kejadian itu seolah olah peristiwa perampokan, para pelaku juga memakai penutup muka menggunakan celana dalam dan menggunakan sarung tangan sebagai cara untuk menghilangkan jejak.
Kapolres menerangkan, para pelaku sakit hati karena menganggap korban sebagai pihak yang melaporkan dirinya sebagai pencuri buah kelapa sawit di Kebun milik PT. Ekadura Indonesia.
“Latar belakang itulah para pelaku ini berencana menghabisi korban. Karena tidak terima atas perbuatan korhan yang diduga sebagai pihak yang melaporkan para pelaku ini,”ungkapnya.
Sakit hati para pelaku, tambah Kapolres, bermula pada beberapa hari sebelum kejadian, para pelaku yang bekerja sebagai pencari makanan ternak, mengambil rumput makanan ternak di areal kebun kelapa sawit milik PT. Ekadura Indonesia.
Saat akan keluar membawa rumput makanan ternak yang sudah dutumpuk dan diangkut menggunakan sepeda motor, di dalam tumpukan itu ditemukan beberapa janjang kelapa sawit. Lalu, karena ketahuan, para pelaku dimarahi oleh pihak Pengamanan PT. Ekadura.
“Nah para pelaku ini menduga bahwa yang melaporkan dirinya mencuri buah kelapa sawit itu adalah korban. Makanya mereka dendam dan berniat menghabisinya,”tuturnya.
Tersebab terlanjur sakit hati, akhirnya pada Jumat (25/11/22) dini hari, para pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah. Didalam rumah, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan broti.
Setelah korban tak berdaya, pelaku membekab istri korban dengan cara mengikat leher korban menggunakan kain panjang diakhiri dengan menindih bagian muka korban menggunakan bantal hingga korban tak sadarkan diri.
“Usai tak sadarkan diri, barulah pelaku menjarah seisi rumah. Sejumlah harta benda dibawa pelaku diantaranya sepeda motor, uang tunai Rp 7,35 juta dan dua Handphone dan membawanya hingga ke Sumut.”paparnya.
Sesampainya di Sumut, lanjut Kapolres, pelaku menjual sepeda motor korban kepada rekannya seharga Rp 2,2 juta dan melanjutkan pelariannya Jateng dengan menumpas transportasi umum.
” Tim Resmob Polres Rohul berhasil meringkus keduanya di salah satu rumah di Dusun Siwatu, Desa Bumi Roso, Kecamatan Watu Malang, Kabupaten Wonosobo,”ujar Kapolres.
Kini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana dan 365 KUH Pidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 Tahun Penjara.(Mel)
Dua Buron, Pembunuh Modus Perampokan Diborgol Polres Rohul di Jawa Tengah
RELATED ARTICLES











