Jagariau – KUANSING – Satreskrim Polres Kuansing terus berkomitmen akan memberangus segala bentuk perjudian, tak terkecuali akan judi jenis Higgss Domino. Seperti yang terjadi pada Senin (12/12/22), AS Alias R (37) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran ulahnya sebagai penjual Chip Domino diseputaran Jalan Lintas Inhu – Kuansing, Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai sekira pukul 23.30 WIB.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita Barang bukti (BB) diantaranya 1 Unit Handphone merk VIVO Y20 dan uang hasil penjualan Chip Domino sebesar Rp 665 ribu.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, mengatakan, tersangka ditangkap dikontrakannya, di Jalan Lintas Inhu – Kuansing Desa Benai.
Sebelum ditangkap, Tim Opsnal mendapat informasi adanya kegiatan ini. Lalu mereka melakukan penyelidikan dan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan.
“Saat itu tim mengamankan pelaku AS sedang duduk dikursi teras rumah kontrakannya menunggu pelanggannya,”jelasnya.
Dikatakannya, saat dilakukan interogasi, pelaku AS mengaku menjual Chips domino sudah sebulan lamanya.
” Lewat dua akun judi Higgs domino online, pelaku mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut tanpa memiliki izin dari pihak berwenang. Tersangka AS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut,”tegas Kasat.
Terhadap pelaku, Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25.000.000 akan menjadi ancaman saat di pengadilan nantinya.(Bil)











