Jumat, Agustus 28, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Rugikan Masyarakat, Polda Ringkus Bekuk Komplotan Pengoplos Gas LPG

Rugikan Masyarakat, Polda Ringkus Bekuk Komplotan Pengoplos Gas LPG

Jagariau – PEKANBARU – Kepolisan Daerah Riau sukses membongkar sindikat pengoplos gas LPG di Kota Pekanbaru. Sedikitnya 5 orang diamankan dalam pengungkapan di salah satu rumah toko (ruko) Jalan Tanjung Batu, Nomor 110, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima puluh, Kota Pekanbaru oleh Tim Ditkrimsus Polda Riau.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, kasus tersebut berhasil diungkap pada Rabu (06/9/22) lalu. Dimana komplotan ini memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 Kilogram ke tabung LPG berukuran 5,5 Kilogram dan 12 Kilogram non subsidi.

“Mereka kembali mengecer tabung gas ukuran 3 Kilogram bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di Kota Pekanbaru. Kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 dan 12 Kilogram non subsidi. Kemudian menjual ke agen tak resmi,”ujarnya.

Untuk harganya gas LPG 3 Kilogram subsidi Rp.18.000, LPG 5,5 Kilogram non subsidi Rp.104.000, dan LPG 12 Kilogram non subsidi Rp. 215.000. Sedangkan ke Agen agen tak resmi dengan lebih tinggi dari HET yakni LPG 5,5 Kilogram non subsidi Rp. 120.000, LPG 12 Kilogram non subsidi Rp. 230.000.

Dalam 2,5 bulan komplotan diantaranya berinisial TAN als OYEB, (56), SAL als ISAN, (50), NFT als NAT (24), SYAF als ICAP (53) dan HDL als Limbong, (36) dapat meraup keuntungan hingga Rp 500 juta.

Cerita Narto, komplotan ini terbongkar usai Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 Kilogram bersubsidi. Kemudian langsung di tindak lanjuti dan berhasil menangkap para pelaku.

Pihaknya berhasil amankan barang bukti 14 tabung kosong 12 Kilogram, 44 buah tabung 12 Kilogram kondisi berisi, 36 tabung 5,5 Kilogram tabung berisi gas, 54 tabung 5,5 Kilogram kosong, 80 tabung gas 3 Kilogram, 22 tabung 3 Kilogram kosong, 410 segel warna kuning, 810 plastik segel PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 segel PT Cahaya Kerinci Abadi, sebuah timbangan, dan sebagainya.

“Penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 Tersangka. Telah permintaan keterangan terhadap 2 (dua) ahli yaitu ahli usaha hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan ahli perlindungan konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia,”paparnya.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

Pasal 55 Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Setiap orang yang melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

Pasal 40 ayat 9 Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.

Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1) “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.*(Mel)

Sumber : Riauterkini.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments