Jagariau – JAKARTA – Kabar menggembirakan bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah resmi memutuskan memperluas kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, tidak hanya bagi tenaga pendidik, tetapi juga lintas profesi di sektor pelayanan publik.
Kebijakan ini mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga pelayanan, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat finalisasi pembahasan masalah kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum’at (6/11/26).
Prasetyo mengungkapkan, Pemerintah sebelumnya telah membahas rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun, pembahasan awal masih terbatas pada tenaga pendidikan, khususnya guru.
Setelah melalui serangkaian perhitungan dan pembahasan lintas sektor, Pemerintah akhirnya memutuskan memperluas cakupan kebijakan tersebut.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi,”ujar Prasetyo.
Tak Hanya Guru, Damkar hingga Tenaga Kesehatan Masuk Kebijakan
Perluasan kebijakan ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian.
Jika sebelumnya perhatian lebih banyak tertuju pada tenaga pendidik, kini pemerintah juga memasukkan berbagai profesi yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat.
Diantaranya dosen, petugas damkar, Satpol PP, tenaga medis atau kesehatan, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
Prasetyo secara khusus menyoroti kontribusi petugas pemadam kebakaran yang tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga kerap hadir dalam berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,”katanya.
Pengangkatan Bertahap Mulai 1 Januari 2027
Prasetyo menegaskan, kebijakan tersebut merupakan perubahan status kepegawaian dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Keputusan ini disebut sebagai hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR setelah melalui sejumlah pembahasan lintas kementerian.
Adapun pelaksanaan pengangkatan PPPK penuh waktu akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
“Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027,”tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian status bagi pegawai yang selama ini turut menopang berbagai sektor pelayanan publik.
Meski demikian, pelaksanaan secara bertahap tentu akan menjadi perhatian para PPPK paruh waktu yang menantikan realisasi kebijakan tersebut.*











