Rabu, September 23, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Jadi Ayah Ruting, Polres Bengkalis Hentikan Pelarian Pria Cabul Hingga ke Jambi

Jadi Ayah Ruting, Polres Bengkalis Hentikan Pelarian Pria Cabul Hingga ke Jambi

Jagariau – BENGKALIS – Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Siak Kecil. Dalam kasus ini, polisi mengamankan S (41), yang diduga merupakan ayah kandung korban.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Yohn Mabel mengatakan, S diamankan pada Rabu (23/9/26) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kasus tersebut dilaporkan setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (6/6/26) sekira pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sri Asih, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Provinsi Jambi,”ujar AKP Yohn Mabel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berangkat ke Jambi pada Senin (21/9/26) dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek Merlung serta Polsek Tungkal Hulu.

Setelah memastikan keberadaan S, petugas melakukan penindakan dan mengamankannya. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.

Kasat Reskrim menegaskan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta.

“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,”jelasnya.

Kini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments