Jagariau – BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Polsek Mandau kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Seorang pria berinisial HR (46), warga Kelurahan Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis diamankan Polisi.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, (14/9/26) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Duri – Dumai Kilometer 12, Kelurahan Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim Opsnal Polsek Mandau sebelumnya memperoleh laporan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial HR. Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam pakaian dalam tersangka.
Selain barang haram tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 192.000, satu helai tisu warna putih, serta satu plastik pack kecil.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, HR mengaku bahwa shabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial JK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.*











