Jagariau – DURI – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (14/9/26) dinihari di dua lokasi berbeda di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Kedua pria yang diamankan masing masing berinisial RIS (48), warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, serta DEV (48), warga Jalan Arjuna, Kelurahan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rokan Hilir.
Penangkapan bermula sekira pukul 02.30 WIB, ketika Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Kayangan, Gang Pari, Kelurahan Air Jamban.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan RIS. Dalam penggeledahan, Polisi menemukan delapan paket narkotika jenis shabu dengan rincian satu paket besar, empat paket sedang, dan tiga paket kecil.
Barang bukti tersebut ditemukan di bawah karpet dan di dalam kamar, terbungkus menggunakan tisu warna putih.
Dari hasil pemeriksaan awal, RIS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial DEV. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa DEV berada di sebuah rumah di Jalan Kayangan, Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban.
Tim Opsnal selanjutnya bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan DEV.
Selain delapan paket shabu, Polisi turut menyita barang bukti berupa dua dompet kecil warna biru dan cokelat, uang tunai sebesar Rp 730 ribu, dua unit telepon seluler, serta satu helai tisu warna putih.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.*











