Jagariau – DURI – Komitmen memutus mata rantai peredaran Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus dijaga. Seperti yang dilakukan pada Jum’at (28/8/26) sekira pukul 18.30 WIB. Seorang pria berinisial GT (40) diamankan jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) karena ulahnya menjual Shabu.
Selain pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 18 paket Shabu, masing masing 2 paket besar dan 16 paket kecil, 1 unit Handphone, 1 timbangan digital, uang tunai Rp 34.000, 1 dompet kecil, 1 unit sepeda motor merek Beat dan 1 tas sandang.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pria penjual Shabu di Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau itu. Menurutnya, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah akan ulah pelaku yang kerap merusak generasi penerus bangsa dengan garam setan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna dilakukan proses hukum selanjutnya,”ujarnya.
Kini, pelaku harus menjalani hari harinya dibalik jeruji Mapolsek Mandau dan menghadapi jeratan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.*











