Jumat, Agustus 28, 2026
Beranda Riau DURI Tak Miliki SP KPM, BGN Hentikan Operasional Dua SPPG di Bathin Solapan,...

Tak Miliki SP KPM, BGN Hentikan Operasional Dua SPPG di Bathin Solapan, Bengkalis

Jagariau – DURI – Kabar mengejutkan datang dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicetus Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka. Operasional Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, secara resmi dihentikan sementara waktu.

Dari dua SPPG itu diantaranya beralamat di Desa Air Kulim dan Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026 lalu.

Penghentian sementara dilakukan setelah BGN menemukan adanya SPPG yang belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

Dalam surat tersebut, BGN mengategorikan pemberhentian operasional sementara sebagai sanksi ringan.

Selama masa sanksi, seluruh hak operasional SPPG dihentikan maksimal 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

“Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,”demikian petikan surat resmi BGN.

Dua SPPG yang dihentikan sementara itu masing masing dipimpin Rado Ricardo dan Ade Afandi.

Meski dihentikan sementara, sanksi tersebut bukan merupakan pemberhentian permanen. BGN memberikan kesempatan kepada SPPG untuk melengkapi dan memperbaiki administrasi yang menjadi dasar pemberian sanksi.

Selain itu, kepala SPPG yang terkena sanksi diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 1×24 jam. Ketentuan tersebut berlaku untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

“Kepla SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat ini,”demikian ketentuan dalam surat tersebut.

Status pemberhentian sementara dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Kepala KPPG sebelum disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,”tegas BGN.

BGN juga memberikan batas waktu kepada SPPG untuk memenuhi kewajiban administratif tersebut.

Jika hingga masa pemberhentian berakhir dokumen penetapan KPM yang sah belum disampaikan, kategori sanksi akan ditingkatkan secara otomatis.

“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,”demikian penegasan BGN.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan dan penataan administrasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar setiap SPPG menjalankan operasional berdasarkan data penerima manfaat yang sah dan terverifikasi.

Surat tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026 serta Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tanggal 20 Agustus 2026.

BGN juga menegaskan seluruh proses administrasi dan pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya. Jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan disebut tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

BGN tetap membuka kemungkinan melakukan peninjauan kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam penerbitan surat tersebut.

Pemberhentian operasional sementara terhadap 15 SPPG di Riau, dua diantaranya di Kabupaten Bengkalis ini menjadi bagian dari upaya memperketat tata kelola program MBG, khususnya dalam memastikan penetapan kelompok penerima manfaat memiliki dasar administrasi yang sah sebelum kegiatan operasional kembali berjalan.

Ketua Korwil SPPG Kabupaten Bengkalis, Firman Sinaga saat dikonfirmasi, Jum’at (28/8/26) melalui aplikasi WhatsApp nya membenarkan penghentian sementara operasional dua SPPG dibawah naungannya itu. Menurutnya, penghentian sementara itu disebabkan masih kurangnya sarana dan prasarana dan kini dalam tahap perbaikan.

“Perbaikan sarana dan prasarana saja, SPPG nya sedang perbaikan,”terangnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments