Kamis, Agustus 27, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Dua Hari Berburu, Polres Bengkalis Amankan 4 Pengedar Shabu dan Ekstasi di...

Dua Hari Berburu, Polres Bengkalis Amankan 4 Pengedar Shabu dan Ekstasi di Dua Kecamatan

Jagariau – BENGKALIS – Kerja keras jajaran Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba hingga ke pelosok kampung dalam dua hari berturut di Kecamatan Talang Muandau dan Bathin Solapan akhirnya berbuah manis. Tiga Pria dan seorang diantaranya wanita sukses diamankan, Selasa (25/8/26) dan Rabu (26/8/26).

Diawali di salah satu rumah Jalan Jendral Sudirman, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, sekira pukul 20.33 WIB, Polisi sukses mengamankan AJ (31) yang terlibat tindak pidana narkotika jenis ekstasi. Dari tangan AJ ditemukan ekstasi merek Transformer berwarna biru dengan berat bersih 0,89 gram, satu plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih.

Hasil pengembangan AJ, berselang beberapa menit, Polisi kembali menggerebek salah satu rumah di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 5, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau dan sukses mengamankan pria berinisial Z (44) dengan barang bukti satu paket kecil Shabu seberat 3,61 Gram yang disimpan didalam dompet berwarna biru.

Tak puas dengan buruan yang didapat dengan berbekal informasi dari masyarakat, Polisi berpindah ke Kecamatan Bathin Solapan keesokan harinya dan sekira pukul 03.30 WIB, sukses mengamankan pasangan berinisial RI (38) dan SM (25) di salah satu rumah di Jalan Lintas Duri – Dumai, Kilometer 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan keduanya, Polisi kembali menyita barang bukti diantaranya 3 paket narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan berat kotor 5,25 gram. Dua paket ditemukan disimpan di bawah kulkas, sementara satu paket lainnya ditemukan diselipkan di dalam lemari.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening kosong, satu lembar tisu putih, serta tiga unit telepon genggam, masing masing merek Oppo warna kuning, Vivo warna pink dan iPhone 16 berwarna pink.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui mendapatkan barang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dengan cara menjemput langsung dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Hasil tes urine terhadap RI dan SM menunjukkan negatif Methamphetamine dan Amphetamine.

Selanjutnya, seluruh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan keempat pelindalam dua hari berturut didua Kecamatan diwilayah hukumnya tersebut. Menurutnya, penangkapan itu dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui upaya penegakan hukum dan pencegahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center dinomor 110,”pintanya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments