Jagariau – DURI – Genderang perang akan peredaran Narkotika dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus ditabuh jajaran Opsnal Polisi Resort (Polres) Bengkalis.
Seperti yang terjadi pada Ahad (12/7/26). Polisi sukses memutus mata rantai peredaran obat perusak syaraf jenis Shabu di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis dengan dua pelaku, masing masing berinisial JA (47) dan RA (29) di Jalan Gaya Baru, Gang Budi dengan sejumlah barang bukti diantaranya alat hisap (boong), plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, serta kotak penyimpanan peralatan narkotika.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut. Menurutnya, aksi keduanya terendus Polisi berkat pengaduan masyarakat melalui Call Center dinomor 110.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kini, keduanya terancam terancam jeratan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait lainnya.*











