Sabtu, Juli 11, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Miris, Utang Pinjol Masyarakat RI Tembus Rp 103,7 Trilliun

Miris, Utang Pinjol Masyarakat RI Tembus Rp 103,7 Trilliun

Jagariau – JAKARTA – Utang masyarakat Indonesia melalui pinjaman daring (pindar) atau lebih dikenal pinjol meningkat pada Mei 2026. Bahkan, dalam sebulan utang pinjol masyarakat Indonesia naik Rp 1,6 Trilliun.

Hal ini terungkap dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai outstanding pembiayaan industri pindar atau lebih dikenal pinjol mencapai Rp 103,73 Trilliun pada Mei 2026. Angka ini tumbuh 25,60 persen (yoy).

Berikut fakta fakta utang pinjol warga Indonesia, Jakarta, Sabtu (11/6/26).

  1. Utang Pinjol Masyarakat RI Naik

Utang pinjol warga Indonesia pada Mei 2026 mencapai Rp 103,73 Trilliun. Angka ini naik sekira Rp 1,66 Trilliun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 102,07 Trilliun.

“Outstanding pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 25,60 persen year on year dengan nominal sebesar Rp 103,73 Trilliun,”ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa (7/7/26).

  1. Risiko Kredit Macet

Sementara, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,42 persen..Angka ini turun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 4,62 persen.

  1. 8 Perusahaan Pindar Belum Capai Ekuitas Minimum

Sementara, OJK mencatat saat ini terdapat delapan dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 Milliar.

Dia menyampaikan seluruh perusahaan penyelenggara pindar telah menyampaikan action plan kepada OJK.

Action plan tersebut memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pindar, 15 perusahaan pergadaian, dan satu lembaga keuangan mikro.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Pengenaan sanksi administratif antara lain terdiri dari 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan tertulis.

OJK berharap, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments