Jagariau – BENGKALIS – Sebagai upaya mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali sukses mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan itu berlangsung pada Senin (6/7/26) di tiga lokasi berbeda, di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Jalan Jenderal Sudirman, di depan Pasar Buah, Kota Pekanbaru dan di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku, masing masing berinisial DT (23), F (21), dan A (22) yang memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti diantaranya 8 bungkus besar Shabu, 1 bungkus besar ekstasi, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 4 unit telepon genggam Android, dan 1 buah tas panjang warna hitam.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika diwilayah Kecamatan Bantan. Menindaklanjuti informasi itu, Tim melakukan penyelidikan dengan menghentikan dan mengamankan seorang pria berinisial DT.
Saat penggeledahan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan delapan bungkus besar yang diduga berisi shabu dan satu bungkus besar yang diduga berisi ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil.
Hasil pemeriksaan awal, petugas melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial F, hingga dalam pengembangan selanjutnya mengamankan pelaku ketiga berinisial A di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan tes urine ketiga pelaku, menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine.
Para pelaku terancam jeratan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Laporan dan informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri dinomor 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 081382382005 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.*











