Jagariau – DURI – Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Polres Bengkalis melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Tim Opsnal Polsek Mandau sukses memutus mata rantai peredaran Narkoba jenis Shabu diwilayah hukumnya, Rabu (8/7/26).
MR (32) diamankan beserta sejumlah barang bukti diantaranya 32 paket Shabu, 1 unit Handphone, sebuah dompet kecil, satu tabung kecil, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu diseputaran Jalan Jendral Sudirman, dalam Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, sekira Pukul 17.30 WIB tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu berawal berkat informasi dari masyarakat yang mengaku gerah akan ulah pelaku.
“Benar, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Mandau beserta barang bukti,”ujarnya.
Dari nyanyian pelaku saat diinterogasi, Shabu tersebut didapati dari seseorang berinisial R yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan Pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. Setiap informasi terkait tindak pidana narkotika dapat disampaikan melalui Call Center Polri dinomor 110.
Polres Bengkalis terus berkomitmen mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.*











