Jagariau – PEKANBARU – Akibat ulahnya melakukan tindak pidana bersama sama, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengky Irawan dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti meyakinkan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 Milliar.
Dalam perkara itu, Hengky tidak sendirian. Dua bawahannya masing masing Mariani selaku Bendahara Pengeluaran dan Nuraini Rosa selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbagian Penyusunan Program, juga dituntut dengan hukuman lebih ringan, tiga tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, para terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 603 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa Hengky Irawan dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,”ujar JPU, Randi Ahyad Sarwandi dan Anggi Putra Bumi saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/7/26).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Hengky membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 365 hari.
Tidak hanya itu, JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 933.617.400.
“Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,”tambah JPU.
Sementara Mariani dan Nuraini masing masing dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, keduanya wajib menjalani kurungan selama 365 hari.
Mariani juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 93.553.000. Apabila tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Adapun Nuraini tidak dikenai tuntutan pembayaran uang pengganti.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH. Sidang akan dilanjutkan satu pekan kedepan.
Kasus dugaan korupsi dilingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis ini terjadi pada tahun 2021 hingga Desember 2022. Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur, mengelola, dan menikmati dana yang bersumber dari berbagai kegiatan fiktif dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Kabupaten Bengkalis.
Modus yang dilakukan diantaranya membuat anggaran perjalanan dinas fiktif, belanja makan dan minum fiktif, belanja bahan bakar fiktif, belanja jasa tenaga keamanan fiktif, serta belanja bimbingan teknis (Bimtek) fiktif.
Akibat perbuatannya, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.429.780.200.
Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.*











