Kamis, Juli 2, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Disuap Mobil, Suhardiman Amby Terancam Penjara Seumur Hidup

Disuap Mobil, Suhardiman Amby Terancam Penjara Seumur Hidup

Jagariau – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Periode 2025 – 2030, Suhardiman Amby (SA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Kuansing.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIS), Ardiles (ARD), sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Terhadap para pihak tersebut kemudian KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu saudara SA selaku bupati Kuantan Singingi periode 2025 – 2030, saudara ZKN selaku sekretaris daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dan saudara ARD selaku direktur utama PT MIS,”ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/26).

Menurut Ahmad Taufik, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi penerima suap atau gratifikasi berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, terdakwa juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Sementara itu, Zulkarnaen dan Ardiles diduga berperan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ahmad Taufik menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses seleksi jabatan sekretaris daerah Kuansing pada April 2025.

“Dalam proses seleksi tersebut, diduga terdapat permintaan dari SA kepada calon yang akan menduduki jabatan Sekretaris Daerah berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GRS,”ungkapnya.

KPK menduga dari dua pejabat yang mengikuti seleksi, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, Zulkarnaen terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen diduga membeli Toyota Land Cruiser 300 GRS senilai sekitar Rp 2,05 miliar melalui skema kredit. Penyidik menduga tenor cicilan selama 5 tahun dipilih agar sejalan dengan masa jabatan kepala daerah.

Selain perkara pengisian jabatan Sekda, KPK juga menemukan dugaan pemberian lain saat Zulkarnaen menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Saat itu, ia diduga memberikan Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp 700 juta kepada Suhardiman yang ketika itu masih menjabat sebagai pelaksana tugas bupati.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 GRS, Mitsubishi Pajero Sport, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi pembayaran kendaraan tersebut,”ucap Ahmad Taufik.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Suhardiman, Zulkarnaen, dan Ardiles selama 20 hari pertama, mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan,”tegasnya.

Penyidik menegaskan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments