Jagariau – PEKANBARU – Kabar tidak sedap tengah menghampiri masyarakat Riau akan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ditahun ini ditiadakan. Tentu saja kabar tersebut menjadi mimpi buruk bagi masyarakat yang berharap program itu terus berjalan disetiap tahunnya. Selain dapat meringankan beban, juga sebagai solusi bagi masyarakat yang kendaraannya mati pajak.
Seperti tahun tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau selalu memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan melakukan penghapusan denda pajak.
Di sisi lain, program tersebut dinilai mampu meningkatkan antusias masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi mereka yang sudah lama menunggak pajak kendaraan.
Dengan tingginya antusiasme masyarakat membayar pajak, tentunya juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Riau.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, saat ditemui di DPRD Riau, Senin (29/6/2026). Ia menyebut, program penghapusan denda tersebut ditiadakan.
“Nggak ada, nggak ada,”ucap Ninno singkat saat menjawab pertanyaan wartawan.
Mendengar kabar tersebut, salah seorang masyarakat, Kurniawan mengaku sedih dan pasrah akan kondisi tersebut. Dirinya memilih tidak membayarkan pajak kendaraannya jika program itu tidak berjalan seperti tahun tahun sebelumnya.
“Mau bilang apalagi, jika tidak ada program penghapusan denda pajak, kemungkinan besar ya tidak bayar pajak. Kalau dibayarkan pun uang kami tidak cukup untuk membayar denda keterlambatan,”keluhnya.*











