Jagariau – PEKANBARU – Eks finalis Putri Indonesia asal Riau tahun 2004, Jeni Rahmadial Fitri, Selasa (9/6/26) resmi menjalani hari hatinya di Lembaga Pemasyarakatan perempuan Kelas IIA Pekanbaru setelah berkasnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke JPU di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Jeni yang mengenakan kaos hitam lengan pendek dan celana panjang warna cream langsung mengurus administrasi. Setelah selesai, dia digiring memasuki mobil tahanan.
“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka JRF dari penyidik Polda Riau ke Kejari Pekanbaru,”ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko.
Dikatakan Mey Ziko, ada dua berkas perkara atas nama Jeni yang diserahkan penyidik Subdit I dan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Masing masing terkait Perlindungan Konsumen dan tindakan operasi bibir.
Usai pelimpahan tersebut, Jeni langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Perempuan Pekanbaru selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyusunan surat dakwaan sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Dalam 20 hari ke depan, perkara ini akan kami limpahkan ke persidangan. Dalam proses penuntutan nantinya akan melibatkan tiga orang jaksa,”ungkapnya.
Dalam proses penuntutan, Kejari Pekanbaru akan melibatkan tiga jaksa yang berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pekanbaru. Mereka akan membuktikan tindak pidana tersangka di persidangan.
Dalam perkara ini, Jeni disangkakan melanggar Pasal 439 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik tenaga medis tanpa kewenangan.
Selain itu, pada perkara kedua juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Diketahui, Jeni menjalankan praktik kecantikan di Arauna Beauty, yang berlokasi di Pekanbaru. Dalam praktiknya, ia diduga bertindak layaknya dokter meski tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun status sebagai tenaga kesehatan.
Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2019, setelah Jeni mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta dan memperoleh sertifikat yang semestinya diperuntukkan bagi tenaga medis.
Sertifikat itu kemudian digunakan untuk membuka layanan kecantikan dan menawarkan berbagai prosedur estetika, termasuk tindakan yang masuk kategori medis.
Padahal, prosedur seperti facelift dan tindakan invasif lainnya hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan izin resmi.
Akibat praktik itu, sejumlah pasien dilaporkan mengalami luka serius. Bahkan, salah satu korban disebut mengalami infeksi berat hingga mengalami cacat permanen setelah menjalani tindakan di klinik milik tersangka.
Jeni diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4/26) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.*











