Jagariau – BENGKALIS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis rutin menggelar operasi penggeledahan kamar hunian warga binaan. Seperti yang dilakukan pada Senin (1/6/26) malam. Kegiatan yang dimulai sekira pukul 20.00 WIB ini menyasar blok E14, E15, E16, dan E20 sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan.
Operasi itu tampak dipimpin Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPLP), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Kasubsi Portatib, Kasubsi Keamanan, Karupam I, staf KPLP, anggota Rupam I, serta CPNS Lapas Kelas IIA Bengkalis. Seluruh petugas bekerja teliti dan sistematis memeriksa setiap sudut kamar untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan ditemukan di berbagai blok. Di blok E14, petugas menyita 1 unit charger, 1 sendok besi, dan seutas kabel listrik. Sementara di E15, ditemukan 1 sendok besi, 1 kabel listrik, dan 1 set pinset. Di blok E16, ditemukan 1 paku ukuran 3 inci dan seutas kabel listrik.
Terakhir, di blok E20, petugas mengamankan 1 botol kaca dan 2 paku ukuran 3 inci. Barang barang tersebut berpotensi disalahgunakan dan melanggar aturan keamanan yang berlaku dilingkungan lapas.

Priyo Tri Laksono memberikan arahan dan penguatan kepada seluruh personel agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan deteksi dini terhadap segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Ia menegaskan, razia rutin akan terus digelar secara berkala maupun mendadak sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan pembinaan tetap aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.
“Kami tidak akan lengah. Pengawasan ketat harus terus dilakukan demi mencegah hal hal yang tidak diinginkan dan memastikan proses pembinaan berjalan lancar,”tegas Priyo.
Usai razia itu, seluruh barang temuan telah diamankan sebagai barang bukti dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Pihak Lapas juga mengingatkan seluruh warga binaan untuk mematuhi aturan guna kenyamanan dan keamanan bersama di dalam lingkungan pemasyarakatan.*











