Jagariau – PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas Provinsi dengan menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge berisi etomidate cair.
Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan dua pelaku berinisial B dan MT yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari Aceh menuju Jakarta.
Penangkapan bermula dari operasi tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis yang melakukan penyelidikan terkait informasi adanya rencana transaksi narkotika diwilayah Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tim kemudian memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pelaku di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapati petunjuk keberadaan pelaku diwilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,”ujarnya, Ahad (31/5/26).
Pelaku berinisial B yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (26/5/26) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat petugas melakukan penyisiran di lokasi, pelaku yang dicurigai membawa narkotika sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku diamankan.
Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik pelaku yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian serta satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi.
Barang bukti pil ekstasi yang disita berjumlah 933 butir, terdiri atas 397 butir berlogo Heineken berwarna merah muda dan 536 butir berlogo TikTok berwarna hijau.

Selain narkotika, Polisi juga menyita satu unit telepon genggam berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku B mengaku menerima perintah dari seorang pria berinisial HM yang berada di Aceh. Ia ditugaskan untuk menjemput dan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta.
“Pelaku HM kami tangkap di Aceh, HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya,”jelas Putu.
Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap HM di Aceh. Penyidik menduga HM berperan sebagai pengendali dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih mendalami asal usul barang bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan itu.
Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku telah diamankan di Markas Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam jeratan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP penyesuaian Pidana Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara,”pungkas Putu.*











