Rabu, April 29, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Buka Praktik Kecantikan Bodong, Mantan Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap Polisi

Buka Praktik Kecantikan Bodong, Mantan Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap Polisi

Jagariau – PEKANBARU – Mantan Finalis Putri Indonesia 2024 asal Riau berinisial JRF ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. JRF diduga melakukan praktik kecantikan bodong.

JRF diamankan di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (28/4/26), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan, jika JRF tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun tenaga kesehatan.

Namun, perempuan berusia 28 tahun itu diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat.

“Yang bersangkutan memang tidak memiliki pendidikan medis. Namun, ia bisa mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis,”ujar Ade, Rabu (29/4/26).

Dikatakan Ade, pelaku bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara.

“Ini tentu menjadi perhatian. Artinya ada celah yang dimanfaatkan,”ungkapnya.

Sertifikat itu kemudian digunakan pelaku untuk membuka praktik dan melakukan tindakan estetika layaknya dokter. Ia membuka layanan kecantikan dan menawarkan berbagai tindakan, termasuk prosedur yang tergolong medis.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula ketika NS menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025 lalu.

Namun, setelah tindakan dilakukan, korban mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius yang kemudian memaksanya menjalani perawatan lanjutan.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus dirawat di sejumlah fasilitas kesehatan,”kisah Ade.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami dampak permanen pada bagian wajah dan kulit kepala.

Padahal, dalam praktiknya, tindakan seperti facelift dan prosedur invasif lainnya hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan izin resmi.

Dampaknya, sejumlah korban mengalami luka serius. Salah satu korban bahkan mengalami infeksi parah hingga cacat permanen setelah menjalani tindakan di klinik milik pelaku.

Dipaparkan Ade, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Dalam kurun waktu itu, pelaku diduga melayani banyak pasien dengan tarif yang tidak sedikit.

“Untuk satu tindakan, korban bisa membayar hingga belasan juta,”ucapnya.

Hingga kini, sedikitnya 15 orang menjadi korban dengan berbagai dampak, mulai dari kerusakan jaringan hingga trauma psikis.

Ade mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim tenaga kecantikan tanpa memeriksa latar belakang pendidikan dan legalitasnya.

“Kami menghimbau masyarakat memastikan tenaga medis dan klinik memiliki izin resmi sebelum menjalani tindakan,”pesannya mengakhiri.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments